Itu Perjanjian Iklim Paris, yang ditandatangani pada bulan Desember 2015, menandai tonggak penting dalam perjuangan global melawan perubahan iklim. Perjanjian ini merupakan perjanjian internasional yang mengikat secara hukum dan menyatukan hampir setiap negara di dunia dalam upaya bersama untuk mengekang emisi gas rumah kaca, membatasi pemanasan global, dan mengatasi dampak buruk perubahan iklim. Perjanjian ini dipuji sebagai kemenangan diplomasi multilateral, yang mencerminkan pengakuan akan kebutuhan mendesak untuk mengatasi perubahan iklim.
Namun, perjanjian tersebut juga menghadapi tantangan politik yang signifikan, dan salah satu momen paling penting dalam sejarahnya terjadi pada tahun 2017 ketika Presiden AS Donald Trump mengumumkan keputusannya untuk menarik Amerika Serikat dari Perjanjian Paris. Langkah ini menimbulkan kontroversi yang signifikan, baik di dalam negeri maupun internasional, dan menimbulkan pertanyaan tentang masa depan aksi iklim global.
Artikel ini menggali aspek-aspek utama Perjanjian Iklim Paris, lanskap politik seputar perjanjian tersebut, implikasi penarikan diri Trump, dan perdebatan global yang sedang berlangsung mengenai tindakan perubahan iklim setelah keluarnya Amerika Serikat.
Apa Perjanjian Iklim Paris itu?
Perjanjian Iklim Paris adalah perjanjian internasional bersejarah yang bertujuan untuk mengatasi krisis iklim global dengan mengurangi emisi gas rumah kaca, membatasi kenaikan suhu global, dan meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim. Kesepakatan tersebut dinegosiasikan pada Konferensi Para Pihak (COP21) ke-21 Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), yang berlangsung di Paris pada bulan Desember 2015.
Tujuan Utama Perjanjian Paris
Membatasi Pemanasan Global di Bawah 2°C: Tujuan utama Perjanjian Paris adalah membatasi pemanasan global hingga jauh di bawah 2°C dibandingkan tingkat pra-industri, dengan ambisi untuk membatasinya hingga 1,5°C. Target ambisius ini didasarkan pada konsensus ilmiah bahwa pemanasan melebihi 2°C dapat mengakibatkan konsekuensi bencana, seperti kejadian cuaca ekstrem, naiknya permukaan air laut, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
Pengurangan Emisi Global: Perjanjian tersebut menyerukan negara-negara untuk menyerahkan kontribusi yang ditentukan secara nasional (NDC) yang menguraikan komitmen mereka untuk mengurangi emisi. Komitmen-komitmen ini tidak mengikat secara hukum namun dimaksudkan untuk mencerminkan upaya aksi iklim dalam negeri masing-masing negara. Setiap negara diharapkan untuk meningkatkan NDC-nya seiring berjalannya waktu untuk mencapai target yang semakin ambisius.
Dukungan Finansial untuk Negara Berkembang: Negara-negara maju berkomitmen untuk memberikan dukungan keuangan kepada negara-negara berkembang untuk membantu mereka melakukan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Perjanjian tersebut menetapkan tujuan untuk memobilisasi $100 miliar per tahun pada tahun 2020 untuk mendukung aksi iklim di negara-negara Selatan.
Transparansi dan Akuntabilitas: Perjanjian Paris mencakup mekanisme pemantauan dan pelaporan yang kuat untuk melacak kemajuan menuju target pengurangan emisi. Negara-negara diwajibkan untuk menyampaikan laporan rutin mengenai tindakan mereka terhadap perubahan iklim, dan inventarisasi global setiap lima tahun akan menilai kemajuan kolektif dalam mencapai tujuan perjanjian.
Partisipasi Global dalam Perjanjian Paris
Salah satu pencapaian paling signifikan dari Perjanjian Paris adalah partisipasi universal. Sebanyak 196 negara menandatangani perjanjian tersebut, dengan Amerika Serikat menjadi salah satu pemain kuncinya. Perjanjian ini dirancang inklusif dan fleksibel, sehingga setiap negara dapat menetapkan targetnya sendiri berdasarkan kemampuan dan keadaan nasionalnya.
Dukungan luas terhadap perjanjian ini dan fakta bahwa negara-negara maju dan berkembang diikutsertakan dalam proses ini menjadikannya sebuah tonggak penting dalam diplomasi iklim internasional. Hal ini menandai pergeseran dari pendekatan top-down dalam perjanjian iklim sebelumnya, seperti Protokol Kyoto, menuju sistem kerja sama global yang lebih bersifat bottom-up dan sukarela.
Keputusan Donald Trump untuk Menarik Diri dari Perjanjian Paris
Pada bulan Juni 2017, Presiden A.S. Donald Trump menjadi berita utama ketika dia mengumumkan keputusannya untuk menarik Amerika Serikat dari Perjanjian Iklim Paris. Pengumuman tersebut muncul setelah berbulan-bulan penuh spekulasi dan merupakan bagian dari agenda “America First” yang lebih luas, yang menekankan deregulasi, mengurangi keterlibatan AS dalam perjanjian internasional, dan memprioritaskan pertumbuhan ekonomi dibandingkan masalah lingkungan.
Alasan Dibalik Penarikan
Keputusan Trump untuk menarik diri dari Perjanjian Paris didorong oleh beberapa faktor utama:
Kekhawatiran Ekonomi: Trump dan para pendukungnya berpendapat bahwa Perjanjian Paris akan merugikan perekonomian AS karena memberlakukan peraturan yang memberatkan industri Amerika, khususnya batu bara, minyak, dan gas. Mereka mengklaim bahwa perjanjian tersebut akan menyebabkan hilangnya lapangan kerja dan melemahkan daya saing ekonomi negara tersebut, terutama jika dibandingkan dengan negara-negara seperti Tiongkok dan India, yang tidak memiliki target pengurangan emisi yang sama ketatnya.
Skeptisisme Tentang Perubahan Iklim: Meskipun sebagian besar ilmuwan sepakat bahwa perubahan iklim adalah nyata dan disebabkan oleh aktivitas manusia, Trump dan banyak sekutu politiknya telah menyatakan skeptis terhadap tingkat dan tingkat keparahan masalah tersebut. Dalam pengumumannya, Trump mengklaim bahwa Perjanjian Paris “tidak adil” bagi Amerika Serikat dan bahwa perjanjian tersebut secara tidak proporsional menyasar bisnis Amerika dan membiarkan negara-negara lain terus mengeluarkan gas rumah kaca tanpa kendala yang berarti.
Kedaulatan Nasional: Trump menggambarkan keputusannya sebagai keputusan yang akan melindungi kedaulatan AS. Ia berpendapat bahwa Perjanjian Paris membatasi kemampuan AS untuk membuat kebijakan iklimnya sendiri dan perjanjian iklim internasional tidak boleh dipaksakan pada masing-masing negara. Dalam pandangannya, perjanjian tersebut melemahkan kemampuan AS untuk memprioritaskan kepentingannya sendiri dan keamanan energi.
Dukungan dari Industri Bahan Bakar Fosil: Keputusan Trump untuk mundur juga selaras dengan kepentingan industri bahan bakar fosil, yang selama ini vokal menentang peraturan iklim. Di bawah kepemimpinan Trump, AS membatalkan sejumlah peraturan lingkungan hidup, termasuk pembatasan emisi dari pembangkit listrik tenaga batu bara, dan berupaya memperluas produksi minyak dan gas dalam negeri.
Reaksi Global terhadap Penarikan Diri
Penarikan diri Trump dari Perjanjian Paris memicu reaksi keras baik di dalam negeri maupun internasional:
Kritik Internasional: Para pemimpin dunia, termasuk dari Uni Eropa, Tiongkok, India, dan banyak negara kepulauan kecil, mengecam keputusan Trump, dan menekankan pentingnya kerja sama global dalam mengatasi perubahan iklim. Pimpinan Uni Eropa menyebut keputusan tersebut sebagai “kemunduran besar” dan menegaskan kembali komitmennya terhadap perjanjian tersebut. Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bank Dunia, dan organisasi internasional lainnya menyatakan keprihatinan bahwa penarikan diri AS akan melemahkan upaya kolektif untuk mengatasi perubahan iklim.
Reaksi Domestik: Meskipun keputusan Trump dipuji oleh banyak pendukungnya, termasuk pekerja industri batu bara, keputusan tersebut mendapat tentangan besar dari kelompok lingkungan hidup, ilmuwan, dan bahkan beberapa pemimpin bisnis. Tokoh-tokoh terkemuka, seperti mantan Presiden Barack Obama dan mantan Menteri Luar Negeri John Kerry, mengecam tindakan tersebut sebagai tindakan yang tidak berpandangan pendek dan merugikan perjuangan global melawan perubahan iklim.
Gerakan “Kami Masih Ada”.: Menanggapi penarikan diri tersebut, banyak negara bagian, kota, dan dunia usaha di AS berjanji untuk tetap berkomitmen terhadap tujuan Perjanjian Paris. Gerakan “We Are Still In”, yang dipimpin oleh para gubernur, wali kota, dan pemimpin perusahaan, berjanji untuk terus mengurangi emisi dan berinvestasi dalam energi terbarukan meskipun pemerintah federal memutuskan untuk keluar dari perjanjian tersebut.
Proses Penarikan Hukum dan Politik
Proses penarikan diri dari Perjanjian Paris tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Berdasarkan ketentuan perjanjian tersebut, suatu negara tidak dapat secara resmi keluar dari perjanjian tersebut sampai tiga tahun setelah ratifikasinya. AS secara resmi memulai proses penarikan diri pada tahun 2019, dan penarikan tersebut selesai pada bulan November 2020, menjadikan AS satu-satunya negara yang keluar dari perjanjian tersebut.
Meskipun Trump telah menarik diri dari perjanjian tersebut, secara teknis AS masih terikat oleh perjanjian tersebut selama periode sementara. Hal ini menyebabkan beberapa peraturan lingkungan hidup masih berlaku, namun ketidakpastian seputar kebijakan iklim di negara ini berkontribusi pada ketidakstabilan global dan melemahnya upaya kolektif untuk mengatasi perubahan iklim.
Pembalikan Pemerintahan Biden
Setelah menjabat pada Januari 2021, Presiden Joe Biden dengan cepat mengambil tindakan untuk membatalkan keputusan Trump dan bergabung kembali dengan Perjanjian Paris. Perintah eksekutif Biden untuk kembali menyetujui perjanjian tersebut merupakan momen penting dalam perdebatan iklim global, yang menandakan kembalinya kepemimpinan AS dalam isu-isu iklim dan menegaskan kembali komitmen negara tersebut terhadap kerja sama global.
Masuknya kembali Biden ke dalam Perjanjian Paris dipuji sebagai kemenangan bagi para pendukung lingkungan hidup, namun hal ini juga menimbulkan pertanyaan tentang komitmen jangka panjang AS terhadap aksi iklim. Para pengkritik berpendapat bahwa pertikaian politik antar pemerintahan—yang satu mendukung aksi iklim dan yang lainnya mundur dari pemerintahan tersebut—menggarisbawahi ketidakstabilan kebijakan iklim AS dan tantangan untuk memastikan pendekatan yang stabil dan konsisten terhadap isu ini.
Kesimpulan
Perjanjian Iklim Paris merupakan pencapaian bersejarah dalam diplomasi global dan kebijakan lingkungan hidup. Perjanjian ini memberikan kerangka kerja bagi negara-negara untuk bekerja sama mengatasi ancaman nyata perubahan iklim, dengan tujuan membatasi pemanasan global hingga di bawah 2°C dan mengupayakan upaya untuk membatasinya hingga 1,5°C. Inklusivitas dan fleksibilitas perjanjian ini memungkinkan partisipasi global, dimana negara-negara berkomitmen terhadap pengurangan emisi yang disesuaikan dengan keadaan nasional mereka.
Namun, penarikan diri AS dari Perjanjian Paris di bawah kepemimpinan Presiden Trump merupakan kemunduran besar dalam upaya melawan perubahan iklim. Laporan ini menyoroti tantangan politik dalam mempertahankan kebijakan iklim yang konsisten dan meningkatkan kekhawatiran mengenai masa depan aksi iklim global tanpa adanya kepemimpinan AS. Meskipun keputusan pemerintahan Biden untuk bergabung kembali dengan perjanjian tersebut merupakan perkembangan positif, krisis iklim memerlukan tindakan global yang mendesak dan berkelanjutan. Masih harus dilihat apakah AS dan negara-negara lain akan memenuhi komitmen mereka berdasarkan Perjanjian Paris, namun pertaruhannya semakin besar dalam upaya melestarikan planet yang layak huni untuk generasi mendatang.
Tinggalkan Balasan